Pengadilan Malaysia Menetapkan Bahwa Utang Judi Tak Dapat Memicu Kepailitan
PERJUDIAN 1 MIN READ

Pengadilan Malaysia Menetapkan Bahwa Utang Judi Tak Dapat Memicu Kepailitan

Pengadilan Tinggi Ipoh di Malaysia baru-baru ini mengeluarkan putusan penting mengenai status utang yang timbul dari perjudian, menyatakan bahwa utang semacam itu tidak dapat digunakan untuk memicu kepailitan. Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Mahkamah Persekutuan terkait kasus serupa yang melibatkan Datuk Ting Ching Lee. Dalam keputusan ini, Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membatalkan status bangkrut Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun yang diseret ke pengadilan oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd.

Perusahaan ini menggugat Lee setelah ia gagal membayar utangnya sebesar S$5,930 juta yang terkait dengan fasilitas kredit judi hingga S$10 juta di Singapura, yang telah disahkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018.

Kebijakan Malaysia Terhadap Utang Judi

Dalam putusannya, Hakim Moses menyoroti bahwa sistem hukum di Malaysia menganggap utang dari judi sebagai utang kehormatan yang tidak wajib dibayar menurut hukum. Meski utang tersebut sah di negara asalnya, kebijakan publik di Malaysia, sesuai dengan Undang-Undang Hukum Sipil 1956, menolak pengakuan semacam itu.

Perspektif Hukum di Malaysia

Di bawah pasal 26 Undang-Undang Kontrak 1956, semua perjanjian terkait judi atau taruhan dinyatakan tidak sah dan tidak sah untuk ditindaklanjuti di pengadilan. Ketentuan ini juga mencegah penagihan melalui proses hukum atas dana atau barang yang diperoleh dari taruhan. Hakim menegaskan bahwa pengadilan berwenang menolak pelaksanaan utang yang berasal dari transaksi ilegal, seperti kontrak judi, karena melanggar kebijakan publik.

Hakim Moses juga menekankan bahwa pengadilan kepailitan memiliki kuasa untuk menilai sifat utang, meskipun utang tersebut diakui berdasarkan Undang-Undang Pelaksanaan Putusan Timbal Balik. Pembatasan penegakan utang judi mencegah pengenaan hukum melalui kontrak yang dianggap ilegal di Malaysia. Keputusan ini menunjukkan sikap tegas Malaysia terhadap utang perjudian, menegaskan bahwa jenis utang ini tidak dapat dijadikan alasan kepailitan dan tidak dapat ditegakkan secara hukum di Malaysia.